OKUTIMUR.CO, Martapura – Diduga Uang perusahaan digelapkan Rp. 700 Juta, pengacara perusahaan properti CV. Marissa Brother kembali sambangi Polres OKU Timur, Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 13:00 Wib.
Dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media di kabupaten sebiduk sehaluan Rumsi, S.H, M.H menyampaikan, kedatangannya bermaksud untuk kembali mempertanyakan perkembangan laporan kliennya sejak bulan Juni tahun 2020.
“Atas laporan klien kami Doan Julian, mengenai dugaan penggelapan uang perusahaan miliknya yang bergerak dibidang properti perumahan,” katanya.
Dia juga mengatakan, laporan kasus atas tindak pidana kerugian dugaan penggelapan uang perusahaan. “Untuk Terlapor RE dan AS ini diduga sudah menggelapkan uang hasil pembayaran angsuran konsumen dari penjualan properti rumah,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya dua karyawan RE dan AS berstatus staf administrasi pada CV. Marissa Brother yang terletak di desa kota baru kecamatan Martapura. “Mereka berdua berperan menerima uang angsuran dari konsumen, untuk nominalnya kurang lebih Rp. 700 JT,” jelas pengacara Rumsi, S.H, M.H.
Ia juga menyebutkan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kasat dan Kanit polres OKU Timur. “Segera menindaklanjuti kasus ini, Kita tanya mengapa selama ini belum ada perkembangan, statemen dari mereka kasus ini mengalami kendala dari beberapa saksi sudah dipanggil akan tetapi tidak datang,” Ungkapnya.
Pihaknya juga berharap kasus kliennya dapat cepat dilakukan tindak lanjut dari pihak kepolisian. “Arah kasusnya kemana? kalau pidana atau perdata kami minta dokumen-dokumen dari pihak Polres, kita masih tunggu perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Reskrim AKP. Apromico, S.I.K, M.H saat dijumpai awak media menjelaskan, kasus ini bukan mandek atau lamban. “Kerugian pelapor ini cukup besar, Ada kesulitan dengan beberapa saksi, mudah-mudahan dalam 2 (dua) minggu kedepan kasus ini akan ada solusi,” katanya.
Berikutnya Kasat Apromico juga mengatakan, Ada 3 orang lagi yang akan dimintai keterangan, “Intinya ada 3 orang lagi untuk progres keterangan, untuk dimintai keterangannya, tetap kita proses,” pungkasnya. [Ril]