Dari 1.247, Sebanyak 300 Pasang Suami-istri Mendapatkan Buku Nikah
OKUTIMUR.. CO, Martapura – Sebanyak 300 (Tiga ratus pasang suami-istri mendapatkan buku nikah, Yulizar ketua Pengadilan agama Martapura dalam laporannya mengatakan, Sejarah tinta emas OKU Timur mencatat sebanyak 300 pasang yang akan dilaksanakan di empat tempat.
“Kegiatan ini salah satu bentuk implementasi salah satu misi Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat terutama di kabupaten OKU Timur,” Katanya di Balai rakyat Pemkab OKU Timur, selasa pagi 29 November 2022.
Selanjutnya ia menyampaikan, Hal ini tentu merupakan suatu komitmen dan kesungguhan pengadilan Martapura dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten OKU Timur.
“Tujuan kegiatan ini sangatlah penting untuk memberikan perlindungan hukum sesuai status pernikahan bagi suami istri yang terlanjur melakukan pernikahan siri, tentunya juga bukan pelegalan terhadap nikah siri,” katanya.

Karena menurutnya, Dimata hukum pernikahan Siri bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang dapat berakibat sangat serius, tidak hanya bagi kedua pasangan suami-isteri tetapi juga status anak-anak yang dilahirkan.
“Diantaranya Tidaknya adanya status kepastian hukum dari pernikahan tersebut, Anak-anak mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan akta lahir, Dan Hak-hak warisnya,” Katanya.
H. Sukran Kabag Kesra dalam pidatonya menjelaskan, Pelayanan Isbat Nikah Terpadu merupakan kerjasama mulia pemerintah kabupaten OKU Timur dengan pengadilan agama Martapura kelas II serta kementerian agama.

“Kegiatan ini perlunya pengesahan dari pernikahan yang benar menurut syariat agama Islam tetapi tidak tercatat oleh kementerian agama, Di OKU Timur masih 1.247 pasang yang belum tercatat di kementerian agama,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, zona dibagi 4 (empat) yakni yang pertama dimulai sejak tanggal 29 November 2022, “Selanjutnya Zona kedua pada 1 Desember di kecamatan Belitang, Zona III tanggal 6 Desember di Belitang jaya dan zona ke-4 pada tanggal 8 Desember 2022 di Semendawai barat. Peserta dari 19 kecamatan dengan 300 pasang suami-istri ,” jelasnya.
Bupati Enos dalam pidatonya mengatakan, Mudah-mudahan dengan Isbat Nikah ini mudah-mudahan hak ibu dan anak dapat terpenuhi.

“Semoga pasangan ini bisa mendapatkan kepastian hukum setelah memiliki buku nikah, syarat ini menjadi jelas bagi pengadilan agama untuk dianulir pengadilan agama untuk ditetapkan dan disahkan secara negara,” Jelasnya dalam acara yang juga diserahkan 4 (empat paket umroh Qori juara Tingkat Provinsi, Guru TPA, Santri dan Pengurus jenazah.