Site icon

Dalam 1X 24 Jam Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Curas Di Belitang Madang Raya

Polisi tangkap pencuri dengan kekerasan sebabkan korban tewas

Madang Suku I, OKUTIMUR.CO – Dalam 1×24 Jam Personel Polres OKU Timur menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di desa Lubuk Harjo Kecamatan Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, Perempuan berinisial AS (38).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat Tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 12.15 Wib yang berlokasi di rumah korban, Pelaku berusaha menguasai harta benda milik korban, Dan berhasil mengamankan pelaku KL (24) warga Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur

“Saat itu, suami korban (pelapor) pulang dari Sholat Jum’at sekitar pukul 12.45 Wib, sesampainya di depan rumahnya suami korban terkejut melihat keadaan pintu samping terbuka,”Kata Edi

kemudian masuk rumah melalui pintu ruang samping rumahnya, begitu masuk pelapor terkejut melihat keadaan Istrinya sudah dalam keadaan terlentang bersimbah darah.

Kemudian suami korban segera memeriksa denyut nadi korban yang sudah tidak lagi berdenyut. Seketika itu pelapor berteriak minta tolong kepada tetangganya.

Spontan tetangganya segera datang berhamburan mendengar teriakan suami korban meminta tolong. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Madang Suku I untuk ditindaklanjuti,” Terang Edi.

Atas laporan pelapor, Sabtu 24 Juli 2021 pukul 19.30 Wib, Tim Polsek Madang Suku I dan Polres OKU Timur bergerak cepat mengetahui informasi keberadaan pelaku, Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka An. KL (24) dijalan Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.

Saat dilakukan Penangkapan Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil Tindakan tegas terukur dan tersangka dapat dilumpuhkan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,”Beber Edi.

Dalam kejahatan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti :

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (R10/HMS)

Exit mobile version