CAIR, INSENTIF BAGI GURU MADRASAH NON PNS
Menurut Zain, Rekening bank penyalur, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru Madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA yang dapat diunduh di Google Play store,” Ungkap M. Zain.
Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi sebagai berikut :

- 1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
- 2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
- 3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
- 4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
- 5. Nama Bank_BSI
- 6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG
“Lalu cetak Dokumen selanjutnya dibawa ke Bank penyalur untuk diproses. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,”Pungkas Zain. [Ril]