Berkat CCTV Dua Remaja Pengutil Isi Alfamart Berhasil Diciduk Polisi

OKUTIMUR.CO, Belitang Mulya – Kemajuan tekhnologi bisa dimanfaatkan untuk menjegah pencurian, ini terbukti berkat CCTV 2 (dua) remaja pengutil isi Alfamart berhasil diciduk jajaran Polsek Belitang II Polda Sum-sel. Mereka berdua beraksi di salah satu swalayan Alfamart desa Sariguna kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur.

Kedua pelaku sudah sering melakukan sejumlah aksi pencurian dibeberapa tempat. Tim Polsek Belitang II menangkap pelaku di desa Karangsari Kecamatan Belitang III setelah anggota mendapatkan laporan karyawan Alfamart dan ciri-ciri kedua pelaku dari hasil rekaman CCTV.

“Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di Alfamart desa Sukosari Belitang I dan Alfamart Desa Tugu Arum Belitang Madang Raya,” Ucap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M melalui kasi Humas Polres OKU Timur AKP. H. Edi, Minggu, 01 Januari 2023.

Kedua tersangka ini berinisial RP (21) dan GD (14) warga desa Kecamatan Buay Pemuka Peliung sedangkan satu lagi temannya MU (17) dengan alamat yang sama masih dalam pengejaran.

Kapolsek Belitang II AKP Aston L. Sinaga, S.H menyebutkan, Bersama anggota Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan ke-2 (dua) pelaku pada hari minggu (01/23) pukul 20:00 wib, “Keduanya telah melakukan pencurian di Alfamart pada hari minggu (1/1/2023) pukul 17:45 wib dengan cara memasukkan barang-barang tersebut ke kantong celana dan diselipkan dibagian pinggang,” Jelasnya.

AKP H. Edi menambahkan keduanya sering beraksi disejumlah toko swalayan, “Barang bukti yang didapat 2 (dua) buah shampo merk Sunsilk, 2 (dua) buah shampo merk Clear , 2 (dua) buah shampo merk Rejoice, 2 (dua) buah parfum Morris, 1 ( satu ) buah parfum Pucelle serta sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa plat nomor milik pelaku turut diamankan,” Ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku digelandang ke Polsek Belitang II untuk ditindaklanjuti lebih lanjut “Pelaku melanggar pasal 363KUHP diancam hukuman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” Pungkasnya. [HMS]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA