Site icon

Berbekal Laporan Masyarakat, Polisi Bekuk Kurir Sabu Di Belitang

Belitang I, OKUTIMUR.CO – Seorang pemuda terduga kurir Sabu bernama GS (21) ditangkap tim jajaran Polres OKU Timur, disebuah rumah kosong di desa Pujo rahayu Kec. Belitang I Kab. OKU Timur pada Rabu lalu. GS dibekuk setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas peredaran Sabu.

“Laporan dari masyarakat terkait keresahan masyarakat atas maraknya peredaran Sabu di Belitang I,” Ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto dalam keterangannya, Rabu 24 November 2021.



Iptu Edi menjelaskan, setelah mendapat laporan informasi pihaknya segera melakukan pengintaian terhadap GS. Hingga pada Rabu kemarin pukul 18:30 Wib Polisi menggerebek tempat tersangka bersembunyi dan menemukan barang bukti Sabu.



Masih menurut Iptu Edi “Pelaku berhasil diamankan dengan 2 paket sabu dengan berat bruto 101,15 gram berikut 2 buah bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 buah tas selempang merk Ishiya warna hitam, 2 lembar plastik hitam dan1 unit hp Vivo warna hitam,” kata Kasi Humas Polres OKU Timur ini.

Dalam pengakuannya pelaku mengakui bahwa 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Tersangka Dedi (23) DPO yang beralamat di desa Karang bakti kec. Pakuan ratu Kab. Way kanan Prov. Lampung.



GS dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.



Lebih lanjut, Iptu Edi menyampaikan berterima kasih kepada masyarakat yang ikut peduli melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya. Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ataupun melihat hal tindak kejahatan untuk segera melaporkan, baik secara langsung atau pun melalui media sosial,”Pesannya. [R10]



Exit mobile version