Begini Kronologi Pengungkapan Kasus 115 Kg Sabu Di Palembang
OKUTIMUR.CO, Palembang – BNNP Sumatera Selatan menggelar Press Release hasil ungkap kasus narkotika, 1 (satu) orang tersangka terbukti membawa 115 (seratus lima belas) Kg narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam Teh cina dengan merk GUANYINWANG dengan logo bertuliskan Cool.
Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen. Pol. Djoko Prihadi, S.H, M.H dalam press releasenya mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika. “Laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang – Betung KM. 16,” Jelasnya.
Selain itu dia menyebutkan, Kronologis pengungkapan berdasarkan pengembangan kasus pada bulan Maret 2022 lalu, Dan pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 tim penyelidikan melakukan pengawasan di lapangan atas laporan dan ciri-ciri dari informasi yang didapatkan.
“Setelah ditemukan mobil pelaku tersebut yang sedang berada di pinggir jalan raya Palembang – Betung Km 16, setelah diamati pelaku tersebut masuk ke dalam mobil dan meluncur ke arah Kota Palembang,” Katanya didampingi Kepala bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes. Pol. Adi Harpaus, S.H, M.H, Penyidik Ahli Madya Dra. Basani R. Sagala, M.H. (30/01/2023).