Lagi, Saat Razia Warga Blambangan Umpu Kedapatan Bawa Sabu

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JA (29) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu.

“Saat diintrogasi Polisi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli dari HA (DPO),” Ungkap Iptu Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut. [HMS/R10]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA