Site icon

BAWA SABU DALAM MOBIL, POLRES OKU TIMUR AMANKAN PEMUDA WARGA KOTA BARU MARTAPURA

Martapura, OKUTIMUR.CO – Bawa sabu di dalam mobil pemuda warga desa Kota baru Martapura harus berurusan dengan pihak kepolisian. Polres OKU Timur berhasil amankan pemuja sabu di ibukota Sebiduk sehaluan Martapura. Polisi menyita 2 (dua) paket sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka narkotika jenis sabu beserta barang bukti.

Tersangka MU (22), Seorang Pemuda Warga Desa Lr. Sinar Hijau Kota baru Kec. Martapura Kab. OKU Timur tak berdaya saat ditangkap Polisi.

Saat diamankan, pelaku pada hari Pada hari minggu tanggal 03 Oktober 2021 pukul jam 16:30 wib di pinggir jalan raya Desa Tanah merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.

Polisi Dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan tersangka dalam kotak rokok di dasboard tengah dalam mobil milik pelaku.

Baca Juga : Dua Pemuda ditangkap bawa lintingan Daun ganja

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MU (22) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu.

“Saat diamankan Polisi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di beli dari PR (DPO) warga kecamatan Buay Pemuka Peliung,” Ungkap Iptu Edi.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk pengembangan lebih lanjut. [HMS/R10]

Exit mobile version