BAWA SABU DALAM MOBIL, POLRES OKU TIMUR AMANKAN PEMUDA WARGA KOTA BARU MARTAPURA

Baca Juga : Dua Pemuda ditangkap bawa lintingan Daun ganja

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MU (22) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu.

“Saat diamankan Polisi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di beli dari PR (DPO) warga kecamatan Buay Pemuka Peliung,” Ungkap Iptu Edi.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk pengembangan lebih lanjut. [HMS/R10]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA