BABAK BARU MOELDOKO VS ICW (INDONESIA CORRUPTION WATCH)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana angkat bicara menanggapi laporan Moeldoko secara tertulis”sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat,”

ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran persnya menggunakan kata “indikasi” dan “dugaan”. Tidak ada kalimat menuding jadi kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian tersebut telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel,” tulis Kurnia.

Lebih lanjut ICW mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan dari Moeldoko. ICW telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terlapor apabila dipanggil dari pihak kepolisian,”

Pakar Hukum Prof. Romli menyoroti
Somasi yang dilayangkan Moeldoko berkenaan dengan upaya hukum karena tuduhan ICW berdampak negatif terhadap nama baik dan karir Moeldoko.

Langkah hukum yang ditempuh Moeldoko melaporkan peneliti ICW sudah tepat. Inilah buktinya bahwa penguasa menghormati hukum dan tidak otoriter.

Supremasi hukum istilah yang bergaung sejak lama tetapi sebenarnya indikasi realisasinya baru saja terlihat sekarang ini.

Tokoh penting lingkar istana tempuh jalur hukum atas sengketa terbuka via jalur hukum. Perkembangan bagus menuju supremasi hukum. (R10)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA