Jakarta, OKUTIMUR.CO – Babak baru perselisihan internal Partai Demokrat, Pengacara kondang Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra digandeng sejumlah mantan kader Partai Demokrat untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat.
Yusril yang pernah menjabat Mensesneg di Era Presiden SBY ini akhirnya mengajukan gugatan pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai langkah hukum yang sah dan konstitusional setelah merasa dirinya diserang.
Dengan menjadi tim pembela, Yusril yang juga ketua Partai Bulan Bintang Siap menyiapkan argumen untuk menggugat Partai Demokrat Kubu AHY ke MA. Yusril Ihza Mahendra akan mendampingi 4 (Empat) mantan kader Demokrat yang pro terhadap Demokrat kubu KLB Deliserdang yaitu KSP Moeldoko.
Yusril mengklaim gugatan ini demi demokrasi sehat dan mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum. Prof Yusril mencoba terobosan baru dengan argumen yang disiapkan apakah dikabulkan atau ditolak MA.
“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” kata Yusril Pria kelahiran Belitung Timur, Bangka Belitung 1956 ini.
Langkah Yusril dalam hal ini akan menjadi catatan pembelajaran demokrasi yang besar dikancah perpolitikan bangsa Indonesia.
Sementara Andi Arief Kepala Bappilu Partai Demokrat menanggapi Yusril yang jadi kuasa hukum kubu Moeldoko mengatakan “Yusril Bangun Fiksi Tentang AD/ART Partai, Bukan terobosan hukum, tetapi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara.”
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon menambahkan ” Tidak gentar menghadapi tokoh besar sekelas Yusril yang membela kubu Moeldoko.
Mungkin di titik inilah anda (Yusril) akan jatuh sebagaimana orang yang telah membayar jasa anda,” sambungnya.
Jansen berpesan kepada seluruh kader Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tetap tenang, kita akan hadapi ini lebih kuat dari yang mereka,” tegasnya.
Dari catatan untuk Presidensial Threshold Prof Yusril pernah mengajukan Juricial Riview tetapi ditolak MK dan pernah menang dalam persidangan melawan Bambang Widjojanto dalam gugatan Pilpres mendampingi Prabowo – Sandi. [R10]