Site icon

ASYIK NGUNCANG DADU, 3 BANDAR DIRINGKUS POLISI

BELITANG III, OKUTIMUR.CO – Lagi asyik berjudi dadu kuncang SA (30) warga Ds.Gunung Cahya Kec.Pakuan Ratu Kab. way Kanan Lampung, ID (30) Ds.Windusari Kec.Belitang jaya dan SA (30) Ds.Windusari Kec.Belitang Jaya Kab.Oku Timur, ditangkap aparat anggota Opsnal Polsek Belitang III.

Ke tiga pelaku ditangkap Selasa tanggal 21 September 2021, Pada pukul jam 23:00 Wib di Desa  Windusari Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur

Ke tiga warga itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena sering adanya perjudian dadu di Desa  Windusari Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur.

Mendapat laporan itu, dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Belitang III melakukan penyelidikan dan penggrebekan. Petugas berhasil mengamankan ke tiga orang pelaku tersebut berikut barang bukti.



Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan penangkapan dan mengatakan “Ada sekitar 15 (Lima Belas) orang dan pada saat dilakukan penggrebekan dilokasi.

Yang didapat hanya 3 (tiga) orang bandar judi dadu kuncang kemudian yang lainnya berhasil kocar-kacir melarikan diri sehingga ke 3 pelaku di amankan berikut barang bukti,”ujar Iptu Edi

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 800 ribu, buah dadu beserta alat kuncangnya dan 11 (Sebelas) unit kendaraan roda dua milik para pelaku yang berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [HMS/R10]



Exit mobile version