APES , PENCURI MOTOR DI KOTA BARU TERJARING RAZIA POLISI

Martapura, OKUTIMUR.CO – Lagi apes (bernasib sial) seorang pencuri motor di salah satu ruko desa kota baru ditangkap polantas OKU Timur yang sedang mengatur lalu lintas di jalan jembatan Kota Baru.

Pelaku berinisial SA (48) warga desa Tekana Kec.Buay Pemaca Kab.OKU Selatan itu memanfaatkan suasana sepi di salah satu ruko Kota Baru yang sudah menjadi incaran pelaku, Selasa, 07 Desember 2021 pukul 07:40 pagi

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengatakan, pelaku melakukan pencurian seorang diri. Dalam melancarkan aksi pencurian SA mengincar sepeda motor yang terparkir di salah satu ruko yang ditinggal pemiliknya ke dapur.

Pelaku SA (48)

“Korban melihat pelaku yang tidak dikenal sedang membawa kabur motor merk Honda Karisma miliknya, Lalu meminta tolong kepada temannya untuk mengejar pelaku, kata Iptu Edi, Selasa (07/12)

Barang bukti motor yang dibawa kabur pelaku

Menurut Iptu Edi, pelaku membawa kabur motor korban melintasi jembatan kota baru, kemudian dihentikan Polantas yang sedang mengatur lalulintas. Saat sedang dihentikan Polantas, teman korban yang berhasil mengejar segera memberitahukan kepada Polantas bahwa motor temannya itu baru saja dicuri.



Dari penangkapan pencuri motor itu, polisi akan mencari jaringan lain SA, termasuk penadahnya. SA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [HMS/R10]

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/2021/09/28/bongkar-jaringan-peredaran-sabu-polres-oku-timur-sita-10117-gram/

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA