Nekad setubuhi Anak di bawah Umur, Remaja ini ditangkap Polisi

OKUTIMURCO,Martapura – Seorang remaja tujuh belas tahun nekad setubuhi anak berusia empat belas tahun akhirnya ditangkap Polisi.

Pelaku tesebut RI (17) Warga Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur berhasil diamankan satuan (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023.

Dalam aksinya yang sudah berhasil menggarap tubuh gadis itu mengancam akan menyebarluaskan foto korban jika tidak menuruti permintaan pelaku.

Dari pengakuan korban pelaku sudah dua kali menggarap tubuhnya, Kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 Pukul 09:00 Wib dan yang kedua pada hari minggu tanggal 11 Juni 2023 pada pukul 09:30 Wib.

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Laporan Polisi Nomor : LP – B / 61 / VI / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 12 Juni 2023, Korbannya seorang gadis yang masih pelajar ASM (14) Warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur,” Terangnya.

Akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur dijerat dengan tindak pidana Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Hms)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA