Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

  • Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

OKUTIMURCO, Jakarta Selatan – Sehari sebelumnya Ricky Rizal telah divonis penjara 13 (tiga belas) Tahun, Kuat Ma’ruf dan Putri chandrawathi yang masing menerima vonis 15 dan 20 tahun, Sidang hari ini hakim membacakan vonis 1 tahun enam bulan terhadap Eliezer, Rabu 15 Februari 2023.

Hasil vonis terhadap Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara yang membuat seisi ruangan persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan bersorak terharu.

Bharada E atau Eliezer yang merupakan salah satu pengawal sekaligus ajudan dari Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, putusan tersebut dibacakan langsung ketua hakim Wahyu Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari rabu (15/2/).

Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah divonis lebih berat, Sedangkan Eliezer dari tuntutan Jaksa penuntut umum dituntut hukuman 12 (dua belas) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum jelang persidangan putusan, majelis hakim mendapat tekanan dari ratusan guru besar agar hakim dapat meringankan vonis terhadap Pembunuh bengis Richard Eliezer, karena statusnya sebagai justice collaborator dan dia hanya melaksanakan perintah atasan.

Hasil putusan ini juga tidak luput dari peran pengacara Richard Eliezer yaitu Ronny Talapessy, Sempat diragukan kinerjanya karena harus menggantikan pengacara Richard yang pertama yaitu Deolipa Yumara. Perlahan tapi pasti, Ronny menunjukkan cara elegan baik dalam bersikap maupun berpendapat mempertahankan prinsip.

Hal yang memberatkan terbukti terlibat pembunuhan berencana, Terdakwa Richard Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban dan Hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda, Sudah dimaafkan keluarga Joshua serta menjadi Justice Collaborator.

Untuk status nasibnya sebagai Polisi ditentukan oleh Polri, Sejauh ini belum ada PDTH terhadap Eliezer. (**)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA