Lagi, KPK Ringkus Pelaku Korupsi
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Lagi KPK ringkus pelaku korupsi, lembaga Antirasuah ini kembali menetapkan BS selaku Kepala Bappeda tahun 2017-2018 sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur, 19 Agustus 2022 pukul 17:02 wib.
Dalam perkara ini Tersangka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2015-2016 sepakat memberikan bantuan keuangan provinsi kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7% – 8% dari total anggaran yang diberikan.
Tersangka BS diduga menerima sejumlah uang Rp. 3,5 Miliar dari Sutrisno. Kemudian tahun 2017, BS saat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim kembali menerima fee sebanyak Rp. 6,75 Miliar atas pencairan alokasi bantuan keuangan tahun 2017 dan 2018.
Tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/huruf b/Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)