3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg, Resmi Di Proses Hukum
OKUTIMUR CO, Jakarta – Akhirnya 3 (Tiga) Oknum TNI dugaan keterlibatan dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang tewaskan 2 warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung tanggal 8 Desember 2021 resmi tengah jalani proses hukum penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Dua pasangan muda itu Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan pacaranya Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung ditabrak saat berboncengan mengendarai sepeda motor oleh sebuah mobil yang tidak dikenal di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Setelah menabrak, tiga orang penumpang mobil itu turun dan mengevakuasi korban ke dalam mobil lalu membawanya pergi. Setelah kejadian kecelakaan tersebut, kedua korban menghilang. Lalu Sabtu tanggal 11 Desember 2021 pukul 13:00 wib warga dihebohkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Di hari yang sama, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIB juga ditemukan mayat laki-laki di pinggir Sungai Serayu, Kampung Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
“Setelah melakukan penyidikan saksi-saksi dan barang bukti Polresta Bandung menyerahkan pelimpahan penyidikan ke Pomdam III Siliwangi,” Jelas Kabid Humas Polda Jawa barat Kombepol Erdi A Chaniago, S.I.K, MS,I saat press release, Jumat 24 Desember 2021.

Kecelakaan terhadap Handi (16) dan Salsabila (14) yang diduga ada keterlibatan Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ah berlangsung saat kedua korban dilaporkan menghilang selama seminggu dan ditemukan sudah tidak bernyawa di 2 (dua) titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. “Ketiganya tengah jalani penyidikan Kolonel Infanteri P di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ah sedang jalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” Jelas Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa melalui penyataan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021 pukul 21:23.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Akibat perbuatan ke tiga oknum TNI AD tersebut melanggar Peraturan Perundangan diancam KUHPidana Pasal 310, KUHPidana Pasal 312, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, hingga Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal dimana Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menunjuk penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,”imbuhnya. [R10]