OKUTIMUR.CO, MARTAPURA – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Martapura wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan mengusulkan 262 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1443 hijriah tahun 2022.
Remisi khusus Idul fitri atau pengurangan masa tahanan ini diberikan khusus kepada WBP yang beragama Islam, Jum’at (29/04/2022)
Kepala Lapas Kelas II B Martapura Eddi Saputra, S.H, M.H mengatakan, 262 WBP diusulkan menerima remisi dari jumlah WBP keseluruhan 485 orang yang terdiri dari pidana umum dan pidana khusus.
“Yang diusulkan remisi khusus Idulfitri tahun 2022 sejumlah 262 orang,” katan.Kalapas Eddi saat di wawancarai RRI di ruang kerjanya.
Eddi merincikan dari 262 WBP mendapatkan RK 1 yang diusul, sementara di tahun ini yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, 1 orang WBP lebaran tahun ini.
”Kemudian tidak melanggar tata tertib Lapas, juga dilampirkan penilaian pembinaan bagi warga binaan,” jelasnya.
Dia menyebutkan beberapa syarat napi mendapat remisi, diantaranya napi tersebut berkelakukan baik, kemudian minimal menjalani masa pidana atau masa penahanan di lapas selama 6 bulan.
Dengan adanya remisi ini, Eddi berharap para WBP dapat cepat kembali berkumpul bersama keluarga.serta tidak lagi terlibat pelanggaran hukum.
Kami berharap, dengan pemberian remisi ini, dapat cepat kembali kumpul kepada keluarga secara utuh dan tidak mengulangi kembali pelanggaran hukum,” pesannya.
”Tak lupa Eddi juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan serta hari raya Idul fitri, khususnya bagi masyarakat,” Pungkasnya. [CrewBKM]