Site icon

Kuat Ma’Ruf Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara

OKUTIMUR.CO, Jakarta Selatan – Sidang kembali digelar dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, kali ini majelis hakim memutuskan hukuman Kuat Ma’ruf yang berprofesi sebagai Sopir Ferdy Sambo divonis hukuman 15 tahun penjara oleh dalam persidangan pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sopir tersangka Putri Candrawhati ini terbukti secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Kuat Ma’ruf divonis 15 (lima belas) tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 8 (delapan) tahun penjara.

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana penjara 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Hakim juga menungkap peran Kuat Ma’ruf yang menghalangi Brigadir Joshua agar tidak melarikan diri dan menghalangi Joshua agar tidak kabur saat Ferdy Sambo tiba di rumah Saguling.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa Ferdy Sambo berjanji memberikan uang senilai Rp. 500 juta pada dan Ricky Rizal Kuat Ma’ruf, Sementara Richard Eliezer atau Bharada E sang eksekutor penembak Joshua akan diberikan uang senilai Rp. 1 miliar.

Kuat dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Atas putusan tersebut Kuat Ma’ruf langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya. (**)

Exit mobile version