Site icon

1 DPO perampas isi mobil Pick up berhasil ditangkap Polisi

MARTAPURA, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur berhasil meringkus 1 (satu) orang lagi DPO pelaku perampas isi mobil Pick up yang sedang melintas di JL. Lintas Sumatera Simpang Empat lampu merah Desa Tanjung Kemala Kec Martapura Kab. OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka Polisi menyita 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Oppo dan 9 (sembilan) karung beras isi 10 kg hasil penjarahan dengan berat total 90 kilogram

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH, S.I.K .M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Penangkapan Terhadap ME (34) warga kecamatan Martapura, Satu dari 6 (Enam) Tersangka DPO.

5 (Lima) orang rekannya yang sudah diketahui identitasnya masih DPO yaitu :

1. PA (22)

2. GA (22)

3. TO (25)

4. PI (25) dan

5. PI(38)

Baca juga :

Polres OKU Timur ringkus empat orang pelaku perampas isi mobil Pick up

masih dalam pengejaran tim kepolisian OKU Timur. Diketahui bahwa sebelumnya korban warga Buay Madang Timur telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Urban Martapura Tanggal 03 Juni 2021,” Katanya.

1 TERSANGKA DPO ME (34)

Dijelaskan Edi “Dari ke 4 (empat) orang tersebut, berinisial JT (24), DE Alias B (33), DP (16), WA (20) warga kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur yang sudah terlebih dahulu diringkus sedang menjalani proses hukum.

Dalam menjalankan aksi nekatnya, ke 4 (empat) tersangka ini langsung menghampiri saat mobil Pick up korban yang sedang melintas ke arah Prabumulih melewati simpang 4 (empat) Lampu merah Pada Hari Kamis Tanggal 03 Juni 2021 dinihari Jam 03.00 Wib, Ke 4 Tersangka langsung merampas handphone, Uang Rp. 400.000 dan selanjutnya mengambil 9 (sembilan) karung isi 10 Kg beras, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir Rp. 5 (Lima) juta rupiah.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (rls/hms)

Exit mobile version